Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 4 No. 1 (2012): February

HAKEKAT PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Pasaribu, Parlindungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2017

Abstract

Advokat adalah salah satu Institusi yang termasuk dalam istilah Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia bersama dengan Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Namun dalam hal ini peran profesi Penegak Hukum dalam membangun keadilan dalam Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat dibutuhkan peranannya yang lebih luas lagi dan lebih dipertegas dalam berbagai ketentua perUndang-Undangan di Indonesia, seperti dalam pembuatan Undang-Undang atau peraturan Daerah baik tingkat Provinsi mauoun tingkat Kabupaten/Kota perlu menyertakan peran Advokat atau masukan dari para Advokat. Karena Advokat dalam melaksanakan tugas Profesinya selalu berhubungan langsung dengan Masyarakat, sehingga banyak mengetahui apa yang menjadi kepentingan Masyarakat tersebut. Selain hal diatas peran Advokat dalam fersi yang lain juga perlu diperluas seperti dalam setiap pendirian Badan usaha, Yayasan, Lembaga Masyarakat, maupun bagi Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu harus memperoleh Penasihat Hukum tetap yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya, atau yang ditunjuk oleh Pejabat-Pejabat Pemerintahan tertentu tersebut, karena cara yang demikian akan meminimalisir terjadinya pelanggaran Hukum di Negara kita Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai tersebut. Demi untuk tercapainya Pembangunan Penegakan Hukum di Indonesia yang tentunya juga untuk mewujudkan Masyarakat adil dan makmur bagi segenap Rakyat Indonesia.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...