Penyelenggaraan otonomi daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana. Sebagai akibat konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah dituntut untuk dapat menggali potensi sumber-sumber keuangan daerah dengan berbagai cara. Pemerintah harus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan pajak dan retribusi daerah dari objek pajak dan retribusi daerah yang sudah ada dan mencari objek pajak dan retribusi daerah dari objek pajak dan retribusi daerah yang baru dan potensial. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Namun pada kenyataannya banyak wajib pajak dan retribusi daerah belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo). Oleh karena itu maka kewajiban Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan upaya-upaya atau terobosan-terobosan sehingga target penerimaan dari pajak dan retribusi daerah tersebut dapat terpenuhi. Salah satu upayanya adalah melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak dan retribusi daerah yang telah jatuh tempo. Oleh karenanya bagaimana upaya pemerintah agar peningkatan kinerja terhadap penagihan wajib pajak di Kota Samarinda bisa berjalan secara optimal.
Copyrights © 2014