Pemerintahan Desa mempunyai wilayah hukum yang diakui oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam sebuah desa memiliki pemerintahan desa dan dibantu oleh dua lembaga yaitu Staff Desa dan Badan Permusyawarahan Desa. Kewenangan Kepala Desa dalam mengajukan rancangan Peraturan Desa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terutama dalam pasal 14 Ayat (2) Butir (1) Huruf B, apakah dilapagkan Kepala Desa menggunakan kewenangannya dalam membangun Desa yang dipimpinnya ataukah sebaliknya, apabila tidak dijalankan kewenangan itu faktor apa yang membuat Kepala Desa tidak menggunakan kewenangan yang telah diamanatkan dalam pasal tersebut.
Copyrights © 2013