Safitri, S.H.,M.Hum., Wahyuni
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

“Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perizinan Pemasangan Reklame Di Kota Samarinda’’ S.H, Saharuddin,; Safitri, S.H.,M.Hum., Wahyuni
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 1 (2014): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v6i1.171

Abstract

Satuan Polisi Pamong Praja adalah polisi satuan khusus dalam hal menmelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Namun dalam hal ini Permasalahan yang sering muncul adalah akibat dari aktivitas pelaku usaha di Kota Samarinda yaitu banyaknya reklame yang terpasang di wilayah Kota Samarinda, dengan berbagai macam bentuk seperti yang kita jumpai di jalan-jalan wilayah Kota Samarinda yaitu reklame papan/neon, box baliho, spanduk, umbul - umbul, videotron dan megatron, yang dipasang di pinggir jalan wilayah Kota Samarinda. Sehingga dalam hal ini dibutuhkannya peran Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban terhadap media-media yang mengganggu ketertiban umum mulai pengawasan ataupun perizinan dan segala yang berkelanjutan. Oleh karenanya bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja menyikapi kasus seperti ini ataupun peran Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan hal tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum dan hanya mengguntungkan satu pihak dan/atau merugikan orang lain seperti masyarakat.
“PERANAN KEPALA DESA DALAM MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (2) BUTIR (1) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA”. Juono, S.H, Agustinus Arif; Safitri, S.H.,M.Hum., Wahyuni
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 (2013): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v5i1.172

Abstract

Pemerintahan Desa mempunyai wilayah hukum yang diakui oleh Peraturan Perundang-undangan, dalam sebuah desa memiliki pemerintahan desa dan dibantu oleh dua lembaga yaitu Staff Desa dan Badan Permusyawarahan Desa. Kewenangan Kepala Desa dalam mengajukan rancangan Peraturan Desa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terutama dalam pasal 14 Ayat (2) Butir (1) Huruf B, apakah dilapagkan Kepala Desa menggunakan kewenangannya dalam membangun Desa yang dipimpinnya ataukah sebaliknya, apabila tidak dijalankan kewenangan itu faktor apa yang membuat Kepala Desa tidak menggunakan kewenangan yang telah diamanatkan dalam pasal tersebut.