Tanah merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan manusia yaitu sebagai tempat atau wadah tempat tinggal setiap umat manusia, namun sengketa terhadap lahan pertanahan selalu kompleks dengan pembuktian, seperti bagaimana terhadap penerbitan sertifikat atas suatu bidang tanah tanpa adanya persetujuan dari para pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan suatu bidang tanah (saksi batas) lalu bagaimana akibat hukum yang akan ditimbulkan jika hal tersebut terjadi terhadap sebidang tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum menganai objek hak atas tanah tersebut, oleh karenanya setiap pengukuran harus ditetapkan lebih dahulu batas-batas tanah yang akan diukur dengan persetujuan pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah tersebut yaitu dengan cara menetapkan batas tanah atau yang lebih dikenal dengan penetapan tanah secara kontradiktur.
Copyrights © 2013