Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 5 No. 1 (2013): February

Kajian Hukum Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

S.H, Nurhayati, (Unknown)
Erren, S.H, Linus (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2017

Abstract

Dengan adanya PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil maupun di daerah yang belum terdapat cukup PPAT, mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, selain menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota yang terdapat banyak PPAT, tentunya juga menghemat biaya. Dengan biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka mengurus akta dengan camat atau kepala desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Namun yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana jika di suatu daerah atau kota yang ternyata sudah memiliki cukup banyak PPAT dan masih dalam wilayah terjangkau oleh masyarakat untuk membuat akta tanah mereka dengan PPAT yang terdapat di daerah tersebut, namun masih saja terdapat PPAT Sementara, dalam hal ini camat. Contohnya di kota Samarinda ada beberapa kecamatan yang masih terdapat dan/atau masih ada camat yang menjabat sebagai PPAT, sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa PPAT sementara hanya ada di daerah terpencil yang tidak terdapat cukup PPAT, sedangkan di kota Samarinda keberadaan PPAT sudah cukup banyak dan letaknya cukup terjangkau bagi masyarakat Samarinda.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...