Erren, S.H, Linus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. S.H, Nurhayati,; Erren, S.H, Linus
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 (2013): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v5i1.175

Abstract

Dengan adanya PPAT Sementara di daerah-daerah terpencil maupun di daerah yang belum terdapat cukup PPAT, mempermudah masyarakat dalam hal pembuatan Akta Peralihan Hak atas tanah-tanah mereka, selain menghemat energi dengan tidak harus pergi ke kota yang terdapat banyak PPAT, tentunya juga menghemat biaya. Dengan biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketika mereka mengurus akta dengan camat atau kepala desa sebagai PPAT Sementara dari pada dengan PPAT/Notaris. Namun yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana jika di suatu daerah atau kota yang ternyata sudah memiliki cukup banyak PPAT dan masih dalam wilayah terjangkau oleh masyarakat untuk membuat akta tanah mereka dengan PPAT yang terdapat di daerah tersebut, namun masih saja terdapat PPAT Sementara, dalam hal ini camat. Contohnya di kota Samarinda ada beberapa kecamatan yang masih terdapat dan/atau masih ada camat yang menjabat sebagai PPAT, sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa PPAT sementara hanya ada di daerah terpencil yang tidak terdapat cukup PPAT, sedangkan di kota Samarinda keberadaan PPAT sudah cukup banyak dan letaknya cukup terjangkau bagi masyarakat Samarinda.