Advokat merupakan profesi mulia yang mempunyai peran penting dalam penegakkan hukum, mendudukan permasalahan hukum secara proporsional dan professional dalam rangka membantu hakim untuk menemukan kebenaran hukum demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, agar tidak terjadi upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan hukum yang dapat merugikan orang lain, orang tak berdaya (orang-orang miskin) yang tidak mampu berbuat apa-apa. Idealnya, profesi Advokat senantiasa membela kepentingan rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, budaya, warna kulit, tempat tinggal, tingkat ekonomi, Gender, dan lain sebagainya. Pembelaan terhadap semua orang termasuk juga kepada fakir miskin sebagai salah satu bentuk bantuan hukum merupakan wujud dari penghayatan advokat terhadap prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum dan perwujudan dari hak untuk didampingi advokat yang dimiliki oleh semua orang.
Copyrights © 2011