S.H, Jaidun,
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

“KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH” S.H, Jaidun,; Sunggu, Tumbur Ompu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2016): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v8i2.159

Abstract

Kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk pada level membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, merusak moral agama dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara, negeri ini bisa hancur berantakan, karena korupsi. Korupsi bukan saja kejahatan merugikan keuangan negara, melainkan dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara. Dalam hal ini Badan pemeriksa Keuangan berperan sebagai lembaga negara yang berugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara sesuai dengan amanat UUD RI 1945. Namun apabila terjadi kerugian keuangan negara pada suatu Badan Usaha Milik Negara (Persero) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, maka apakah kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara dan/atau bukan? atau melainkan kerugian perusahaan yang lazim juga disebut resiko bisnis sebagai badan hukum privat dan ataukah merupakan kerugian keuangan negara yang masuk dalam ranah hukum publik. Dengan menggunakan penelitian yuridis empiris penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang berwenang dalam menghitung kerugian negara pada Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan mengkaji hukum apa yang harus digunakan apabila terjadi kerugian negada dalam hal pengelolaan kerugian negara oleh BUMD. Oleh karenanya dalam hal ini (BPK-RI) merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan merupakan sebuah Badan yang paling bertanggunjawab untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara/daerah.
PERAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN S.H, Jaidun,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 (2011): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i2.178

Abstract

Advokat merupakan profesi mulia yang mempunyai peran penting dalam penegakkan hukum, mendudukan permasalahan hukum secara proporsional dan professional dalam rangka membantu hakim untuk menemukan kebenaran hukum demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, agar tidak terjadi upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan hukum yang dapat merugikan orang lain, orang tak berdaya (orang-orang miskin) yang tidak mampu berbuat apa-apa. Idealnya, profesi Advokat senantiasa membela kepentingan rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, budaya, warna kulit, tempat tinggal, tingkat ekonomi, Gender, dan lain sebagainya. Pembelaan terhadap semua orang termasuk juga kepada fakir miskin sebagai salah satu bentuk bantuan hukum merupakan wujud dari penghayatan advokat terhadap prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum dan perwujudan dari hak untuk didampingi advokat yang dimiliki oleh semua orang.
PERANAN DPRD DALAM PENGAWASAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PILKADA PROVINSI KALIMANTRAN TIMUR (Suatu studi analisis mengenai implementasi hukum dalam pengawasan tahapan PILKADA oleh Panitia Pengawas Provinsi Kalimantan Timur) S.H, Jaidun,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 (2009): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v1i1.202

Abstract

Gedung DPRD adalah gedung tempat para politisi berkumpul untuk melakukan aktivitas politik sebagai wakil rakyat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. DPRD menurut ketentuan hukum bisa membentuk dan melantik lembaga Panitia Pengawas Pemilihan sebagai lembaga yang diberi tugas oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dalam konteks hubungan hukum, antara DPRD dengan Lembaga Panitia Pengawas, bahwa lembaga Panitia Pengawas tersebut dibentuk, dilantik oleh DPRD dan DPRD membantu memproses persiapan anggaran PILKADA yang dibutuhkan secara proporsionalitas oleh Panitia Pengawas dalam rangka memback-up biaya penyelenggaraan tahapan PILKADA. DPRD mempunyai kapasitas untuk melakukan mengawasan terhadap implementasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Panitia Pengawas dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan harus tetap berkomitmen dengan standar hukum normatif.