Berlakunya otonomi daerah menandai dimulainya suatu era baru dalam usaha Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik terdapat sistem pelayanan terpadu. Sistem pelayanan terpadu dalam rangka pelayanan publik bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan standar pelayanan,dalam praktiknya dikenal dengan istilah sistem pelayanan terpadu satu pintu maupun sistem pelayanan satu atap.
Copyrights © 2012