S.H, Rosmini,
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAYANAN PUBLIK DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH S.H, Rosmini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2012): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i2.183

Abstract

Berlakunya otonomi daerah menandai dimulainya suatu era baru dalam usaha Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik terdapat sistem pelayanan terpadu. Sistem pelayanan terpadu dalam rangka pelayanan publik bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan standar pelayanan,dalam praktiknya dikenal dengan istilah sistem pelayanan terpadu satu pintu maupun sistem pelayanan satu atap.
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG BAIK (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) S.H, Rosmini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.188

Abstract

Pembentukan peraturan daerah yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dengan pembentukan peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, pedoman tersebut adalah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganyang berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid).