Pembentukan peraturan daerah yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dengan pembentukan peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, pedoman tersebut adalah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganyang berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid).
Copyrights © 2011