Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 3 No. 1 (2011): February

PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Sunggu, Tumbur Ompu (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2017

Abstract

Perbuatan korupsi bukan lagi sebagai kejahatan biasa tetapi kejahatan yang luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang merusak pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dan memiskinkan masyarakat, maka dalam pemberantasan korupsi tidak mungkin lagi diharapkan kepada Lembaga Penegak Hukum Konvensional (kepolisian dan kejaksaan) yang ada, pemerintah dan masyarakat mendukung dibentuknya badan khusus yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah disebutkan “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pada tanggal 27 Desember 2002 di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat KPK, yang diberikan kewenangan kekhususan (Extra Ordinary Power) yang mempunyai perbedaan dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, dengan maksud diberikannya kewenangan kekhususan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai konsideran pertimbangan huruf b dan huruf c UU No.30 tahun 2002 tersebut agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena lembaga pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and ...