Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara jelas dinyatakan tujuan yang hendak dicapai dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, yaitu bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang di hakinya, sedangkan bagi pemerintah adalah untuk tertib administrasi pertanahan.
Copyrights © 2011