Gedung DPRD adalah gedung tempat para politisi berkumpul untuk melakukan aktivitas politik sebagai wakil rakyat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. DPRD menurut ketentuan hukum bisa membentuk dan melantik lembaga Panitia Pengawas Pemilihan sebagai lembaga yang diberi tugas oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dalam konteks hubungan hukum, antara DPRD dengan Lembaga Panitia Pengawas, bahwa lembaga Panitia Pengawas tersebut dibentuk, dilantik oleh DPRD dan DPRD membantu memproses persiapan anggaran PILKADA yang dibutuhkan secara proporsionalitas oleh Panitia Pengawas dalam rangka memback-up biaya penyelenggaraan tahapan PILKADA. DPRD mempunyai kapasitas untuk melakukan mengawasan terhadap implementasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Panitia Pengawas dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan harus tetap berkomitmen dengan standar hukum normatif.
Copyrights © 2009