Tujuan dilaksanakanya Pendaftaran Tanah selain untuk memberikan jaminan kepastian hukum (Rechts Kadaster) dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah atau hak-hak lain yang terdaftar, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna. Untuk itu sebagai bukti kepadanya diberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan hak atas tanah, juga memiliki tujuan lain yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dan mereka yang hendak melakukan hubungan hukum berkaitan dengan suatu bidang tanah serta hak-hak lainnya.
Copyrights © 2009