Ketertarikan dan kepedulian peneliti terhadap perlindungan anak dalam ranah politik khususnya keterlibatan anak dalam kampanye kepemiluan, maka peneliti ingin mengetahui bagaimana pelindungan hukum terhadap anak dalam masa kampanye saat Pemilu serentak yang dilakukan pada tahun 2019 . Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris karena menggunakan kajian secara mendalam, di butuhkan pendekatan UU atau normatif serta pengalaman ataupun pengamatan dilapangan. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda sebagai lembaga pengawas dan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki peranan penting dalam mengawasi keterlibatan anak karena Bawaslulah yang bersentuhan secara langsung dengan berbagai proses pengawasan tahapan Pemilu termasuk kampanye yang terlaksana. Ada berbagai kendala yang dihadapi Bawaslu sehingga dalam menjalankan wewenangnya menjadi tidak maksimal maka langkah yang harus dilakukan Bawaslu dalam mengawasi ketelibatan anak adalah dengan memperkuat sinergitas bersama masyarakat dan Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta menerapkan kampanye yang ramah anak. Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda sebagai lembaga pengawas dan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu memiliki peranan penting dalam mengawasi keterlibatan anak karena Bawaslulah yang bersentuhan secara langsung dengan berbagai proses pengawasan tahapan Pemilu termasuk kampanye yang terlaksana.
Copyrights © 2022