Latar Belakang: Tanah merupakan sebuah aset berharga bagi mereka yang memilikinya. Hak kepemilikan atas tanah ditunjukkan dalam wujud sertifikat tanah. Seiring dengan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum maupun pembangunan komersial lainnya, muncul praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Keterlibatan mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan menimbulkan berbagai permasalahan baik berupa sengketa tanah maupun konflik masyarakat. Metode Penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran obyek penelitian secara kritis, sedangkan penelitian yuridis normatif menerapkan kajian terhadap perundang-undangan (statute approach). Hasil Penelitian: Hasil analisis mengelompokkan pembahasan terkait praktik mafia tanah di Indonesia menjadi empat bagian yaitu (1) kebijakan pertanahan di Indonesia, (2) berbagai kasus mafia tanah di Indonesia, (3) keterlibatan aparat negara dalam pusaran mafia tanah, dan (4) upaya pemberantasan mafia tanah dan penegakan hukum tindak pidana mafia tanah. Kesimpulan: Penelitian ini menemukan reforma agraria yang telah dilakukan pemerintah sudah memperbaiki berbagai sistem mekanisme penyelenggaraan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Namun pemerintah bersama DPR perlu merumuskan sebuah undang-undang baru terkait Tindak Pidana Mafia Tanah sebagai strategi efektif dalam upaya pemberantasan dan penegakkan hukum tindak pidana mafia tanah.
Copyrights © 2025