Jurnal ini menyelidiki pengalihan denda terkait penghentian sewa kost dari perspektif Fatwa DSN MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah pada usaha Indekost di Jl. Jermal XV Medan Denai. Melalui studi kasus pada lokasi tersebut, dilakukan analisis terhadap pengalihan denda pada penghentian sewa kost sesuai dengan fatwa tersebut. Kasus diuji untuk memahami realitas yang dihadapi pemilik dan penyewa kost, serta implementasi fatwa tersebut dalam praktik sewa-menyewa kost di Jl. Jermal XV Medan Denai. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan Yuridis, mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa pemilik kost dapat mengalihkan denda kepada pihak ketiga dalam situasi tertentu, sebagaimana disarankan dalam Fatwa DSN MUI. Namun, penting untuk memperhatikan batasan perjanjian awal dan jumlah denda yang disepakati. Fatwa tersebut mendorong pengalihan denda dengan prinsip keadilan, tidak memberatkan pihak yang terlibat, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Praktek pengalihan denda harus menjaga prinsip keadilan agar tidak merugikan penyewa atau pihak ketiga yang menerima denda tersebut. Implikasi dari penelitian ini memberikan wawasan dalam menangani masalah pengalihan denda dan penghentian sewa-menyewa kost dengan lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2024