Dipahami bahwa Advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum di Indonesia diharapkan memiliki profesionalitas dan integritas, kadang-kadang diuji dengan suap dan gratifikasi yang nota bene demi kepentingan kliennya, namun diharapkan tidak tergoda dengan hal tersebut dan tidak melakukannya. Suap dan gratifikasi bisa saja melibatkan seorang Advokat, bertindak menerima atau sebagai pemberi, atau sebagai perantara untuk mewujudkan gratifikasi. Kedua jenis perbuatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU Anti Korupsi. Advokat dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsinya sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan hal yang pent, Profesionaling, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Jasa hukum yang diberikan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur system peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2024