Kajian kualitatif dengan pendekatan ushul fikih ini berupaya mengurai pandangan seorang tokoh terkemuka ulama dunia, Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Pandangan sosok yang satu ini menarik untuk dikaji dalam permasalahan jihad karena dia hidup di tengah-tengah negeri yang dipenuhi dengan hirup pikuk perang dalam kurun waktu tidak sebentar. Ada dua pertanyaan mendasar yang dijawab melalui kajian ini, pertama, apa arti jihad dalam pandangan al-Buthi? Kedua, bagaimana memahami perintah jihad perspektif al-Buthi?. Dari hasil kajian yang penulis lakukan ditemukan kesimpulan berikut, pertama, al-Buthi berpadangan bahwa jihad memiliki dua makna, jihad dengan argument dan sabar atas ujian serta jihad fisik. Jihad dengan makna pertama berlaku sepanjang masa, sementara jihad secara fisik hanya berlaku pada dua kondisi, pertama dalam kondisi umat islam diserang secara fisik, kedua dalam kondisi musuh merencanakan penyerangan terhadap umat islam. pandangan al-Buthi ini senada dengan beberapa tokoh, seperti Ali Mushtafa Yaqub, Yusuf al-Qardhawi yang membagi jihad menajdi jihad sipil dan jihad militer. Juga bertentangan dengan tokoh lainnya, seperti Muhammad Ibn Abdil Wahhab, Sayyid Quthub.
Copyrights © 2024