Dalam menjalankan pelayanan publik berbasis TIK, Ditjen AHU melibatkan Pelaku Usaha untuk membantu tugas dan fungsinya. Adanya keterlibatan Pelaku Usaha dalam operasional TIK Ditjen AHU, menuntut kewaspadaan yang tinggi terutama dari aspek kerahasiaan data dan informasi. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 telah menetapkan standar teknis keamanan data dan informasi yang harus dipenuhi oleh setiap instansi Pemerintah, salah satunya adalah aspek kerahasiaan. Di sisi lain, Ditjen AHU mengalami ketergantungan terhadap Penyedia Jasa Pemeliharaan Aplikasi AHU Online yang menjadi jantung pelayanan publik Ditjen AHU saat ini. Ditambah lagi kebutuhannya yang bersifat berulang dan belum ditemukannya best practices pemeliharaan aplikasi pelayanan publik, Ditjen AHU membutuhkan strategi pemilihan dan kontrak yang tepat untuk pengadaan ini.
Copyrights © 2023