Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia telah menimbulkan keprihatinan terhadap konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang signifikan, mengakibatkan kenaikan impor BBM dan dampak negatif terhadap lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini, pengadopsian Electrical Vehicle (EV) dijadikan salah satu solusi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam hal ini, pentingnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi fokus utama, karena merupakan infrastruktur kunci dalam memfasilitasi penggunaan EV secara lebih luas di Indonesia. Meskipun terjadi peningkatan jumlah SPKLU, namun wilayah penyebarannya masih belum merata dan lebih banyak berada di Pulau Jawa. Hal ini mengindikasikan perlunya langkah strategis dan perubahan persepsi masyarakat untuk memperluas adopsi EV ke seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan. Dengan demikian, peran SPKLU menjadi sangat penting dalam mendorong mobilitas yang ramah lingkungan dan mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE). Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk menyebarkan infrastruktur SPKLU ke daerah-daerah yang belum terjangkau, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat penggunaan EV untuk lingkungan dan keberlanjutan.
Copyrights © 2024