Abstrak Wakaf merupakan ibadah dengan harta benda atau yang disebut dengan ibadah maliyah dengan tujuan Taqarrub Ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang memiliki ganjaran pahala apabila harta benda yang telah diwakafkan itu dapat bermanfaat bagi umat manusia, bahkan wakaf akan. Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf itu sendiri. Dari sini kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau rusak boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan. Tema yang diambil adalah pemikiran Ibnu Qudamah tentang pengalihan fungsi harta wakaf. Dalam penelitian ini, ada beberapa masalah, yaitu bagaimana status hukum penjualan harta wakaf menurut perundang-undangan dan bagaimana istinbath hukum yang diambil oleh Ibnu Qudamah. Kata Kunci : Penjualan, Benda Wakaf, Ibnu Qudamah
Copyrights © 2023