Penelitian ini akan mengkaji tentang salah satu tradisi yang berlaku di masyarakat Kelurahan Kebun lada yaitu tradisi penentuan hari nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analysis, content analysis dan comparative analysis yaitu dalam menganalisa pemikiran mereka tentang tradisi penentuan hari nikah yang mereka buat. Lalu penulis juga membandingkannya dengan perspektif hukum Islam dalam ilmu Ushul Fiqh yang disebut dengan ‘Urf. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi penentuan hari nikah dalam Primbon Jawa sebagaimana dilakukan di Kelurahan Kebun Lada merupakan sebuah kebiasaan yang masyarakat lakukan sebelum pernikahan dilaksanakan.Tradisi penentuan hari nikah didasarkan Primbon Jawa dianggap shahih karena sebagai ikhtiar dalam rangka kehati-kehatian mereka karena pernikahan merupakan hal yang sakral dan supaya berjalan dengan lancar. Tetapi, perlu ditegaskan lagi bahwa semua kehidupan atau takdir manusia yang menentukan adalah Allah SWT, manusia hanya bisa berencana dan berusaha.
Copyrights © 2023