Journal of Islamic Economic and Law (JIEL)
Vol. 1 No. 2 (2024): JIEL : Journal of Islamic Economic and Law

PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER DI ERA SOCIETY 5.0 PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Apriansyah (Unknown)
Umar, Muhammad Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Salah satu ciri perkembangan teknologi di era society 5.0 ini adalah mengenai pemanfaatkan teknologi digital untuk transaksi online. Transaksi online dilakukan dengan cara menjual dan atau membeli suatu barang/jasa melalui sebuah aplikasi atau situs online yang disebut dengan e-commerce atau marketplace dengan metode pembayaran yang beragam. Shopee adalah aplikasi mobile yang merupakan tempat pembelanjaan online yang berfokus pada platform mobile sehingga memungkinkan orang untuk mencari, membeli, dan menjual langsung dari ponselnya saja. Platform ini menawarkan berbagai macam produk dengan metode pembayaran yang aman, layanan pengiriman terintegritas dan fitur sosial yang inovatif untuk membuat jual beli lebih menyenangkan, aman dan praktis. Penggunan Shopee PayLater termasuk ke dalam akad qardh. namun, menurut beberapa pendapat hukum Shopee PayLater ini bisa dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Namun, jika Shopee PayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiel

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada kajian teoritis dan empiris seputar bisnis, keuangan, dan perbankan syariah. Jurnal ini bertujuan menjadi wadah publikasi hasil penelitian, pemikiran kritis, serta inovasi dalam praktik bisnis berbasis ...