Penelitian ini mengkaji implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, dengan fokus khusus pada perlindungan hak-hak perempuan sebagai korban. Permasalahan KDRT masih menjadi fenomena yang kompleks dalam masyarakat Indonesia, dimana pendekatan hukum konvensional seringkali belum mampu memberikan solusi yang komprehensif bagi pemulihan korban. Melalui metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, penelitian ini menganalisis data primer dari wawancara mendalam dengan korban KDRT, penegak hukum, dan pendamping korban di tiga kota besar di Indonesia, serta data sekunder dari dokumentasi kasus dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif dalam penanganan KDRT memiliki potensi signifikan dalam memulihkan hak-hak korban, namun masih menghadapi berbagai tantangan sistemik dan kultural. Penelitian menemukan bahwa keberhasilan pendekatan restoratif sangat bergantung pada tiga faktor utama: kapasitas fasilitator dalam proses mediasi, dukungan sistem hukum yang memadai, dan pemberdayaan ekonomi korban. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum yang mengakomodasi pendekatan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem pendampingan korban yang terintegrasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024