Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen. Dalam perjanjian kredit, posisi nasabah tidak seimbang, karena nasabah diberi pilihan menerima atau menolak ketentuan yang ditetapkan oleh bank. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab bank jika terjadi risiko yang terkait dengan perjanjian kredit. Upaya perlindungan nasabah debitur terhadap risiko yang dihadapi dalam perjanjian kredit bank dapat dilakukan melalui penerapan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, juga sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Sejak awal tahun 2002, Bank Indonesia telah menyusun cetak biru sistem perbankan nasional, yang mencakup upaya melindungi dan memberdayakan nasabah. Calon debitur diminta menandatangani perjanjian jika setuju dengan ketentuan yang diajukan, tanpa kesempatan untuk mendiskusikan klausul yang telah ditetapkan. Penggunaan kontrak standar dianggap perlu untuk memenuhi kebutuhan praktis dan efisiensi dalam skala kolektif. Namun, pada tahap ini, posisi calon debitur cenderung lemah, karena mereka terpaksa menerima syarat yang diajukan oleh bank. Menolak persyaratan tersebut berarti kehilangan kesempatan untuk memperoleh kredit yang dibutuhkan.
Copyrights © 2024