Penelitian ini membahas tantangan perlindungan konsumen dalam konteks perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Pertumbuhan perdagangan digital yang pesat telah membawa peluang sekaligus kompleksitas dalam melindungi hak-hak konsumen. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen, di mana peneliti mengumpulkan dan menelaah berbagai dokumen resmi, seperti teks undang-undang, peraturan pemerintah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan. Selain itu, data sekunder dari artikel, jurnal, dan buku yang membahas perlindungan konsumen dan e-commerce juga dikumpulkan untuk memberikan konteks dan mendukung analisisMelalui pendekatan metode campuran yang menggabungkan analisis kualitatif, survei, dan wawancara, penelitian ini mengidentifikasi tantangan-tantangan konsumen, menilai efektivitas undang-undang perlindungan yang ada, dan mengajukan rekomendasi untuk kerangka kerja perlindungan konsumen yang tangguh di era digital.
Copyrights © 2024