Lava Tour Merapi adalah salah satu destinasi wisata berbasis lingkungan yang memanfaatkan lanskap pasca-erupsi Gunung Merapi yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisata ini memperkenalkan sejarah dan dampak dari bencana alam sekaligus memberikan kesempatan unik bagi pengunjung untuk menjelajahi area yang terkena dampak erupsi dengan kendaraan off-road. Tetapi, dalam pengembangan wisata ini berdampak pada terganggunya keseimbangan hidrologi, dan hilangnya spesies flora yang berfungsi sebagai penahan tanah. Isu kritis yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, pengelola pariwisata, masyarakat lokal, dan pemain komersial. Berdasarkan isu-isu tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Lava Tour Merapi dalam perspektif hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena pengeolaan Lava Tour Merapi dalam konteks hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam melalui kegiatan Cimpony Visit Nasional Vol. 2. Hasil studi menunjukkan perlunya edukasi lingkungan bagi wisatawan dan kerja sama dengan masyarakat lokal dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi. Regulasi Undang-Undang No 23 Tahun 2024 dapat melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan wisata Lava Tour Merapi.
Copyrights © 2024