Penelitian ini mengkaji implementasi kontrak murabahah pada layanan pembiayaan otomotif (BSI OTO) yang ditawarkan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kencong. Dalam sistem perbankan syariah, murabahah merupakan skema jual-beli di mana pihak bank memperoleh barang sesuai permintaan nasabah dan menjualnya dengan margin keuntungan yang telah disetujui bersama. Penelitian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif-deskriptif dengan mengumpulkan data melalui telaah dokumen serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Penelitian mengungkapkan bahwa produk BSI OTO mengaplikasikan akad murabahah melalui sistem pemesanan yang disepakati antara bank dan nasabah, dengan mengedepankan keterbukaan informasi terkait harga dan margin sesuai kaidah syariah. Hasil analisis memperlihatkan bahwa BSI OTO menjadi alternatif pembiayaan kendaraan yang patuh syariah dan diminati masyarakat yang menginginkan transaksi keuangan bebas riba.
Copyrights © 2025