Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai dalam upaya meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Transaksi nontunai adalah transaksi yang mentransfer atau memindahkan uang antar rekening dari satu pihak ke pihak lain, bukan dibayarkan secara tunai. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesiapan proses pelaksanaan transaksi nontunai Dinas Lingkungan Hidup Kota Lumajang terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah dan untuk mengetahui kendala apa saja yang terjadi dalam proses pelaksanaan transaksi nontunai di pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lumajang. Penelitian Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu Lingkungan Hidup Kantor Kota Lumajang telah menerapkan sistem transaksi non tunai secara bertahap APBD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ. Itu Kendala yang dihadapi adalah proses administrasi yang kadang terhambat, sosialisasi prosesnya, penerapannya pada penerimaan pungutan dengan nilai nominal yang kecil.
Copyrights © 2025