Penelitian tentang manajemen risiko ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pembiayaan murabahah, mulai dari akad hingga pelunasan, sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas tentang manajemen risiko pembiayaan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis temuan dari penelitian terdahulu untuk memberikan kontribusi yang lebih komprehensif. Penelitian ini berfokus pada bagaimana BMT NU cabang Tanggul mengelola risiko dalam pembiayaan murabahah. Dalam kegiatannya, proses ini meliputi beberapa langkah logis seperti mengidentifikasi risiko, pengukuran dan penilaian atas ancaman yang telah di definisikan, pengendalian melalui eliminasi atau pengurangan. Sudah seharusnya lembaga keuangan mengambil tindakan untuk menetapkan serangkaian evaluasi yang konsisten untuk pelaksanaa risiko pembiayaan, mengelola sistem pembiayaan dan transaksi risiko pembiayaan dengan baik, menentukan dan menetapkan pengendalian risiko dalam memastikan bahwa permasalan dan penyimpangan terhadap kebijakan dapat diminimalisir. Data dari penelitian ini di dapat melalui wawancara dengan pihak BMT NU cabang Tanggul dan observasi secara real di tempat terlaksananya kegiatan pembiayaan. Penelitian sebelumnya mungkin memiliki keterbatasan dalam data yang digunakan atau metodologi yang diterapkan.
Copyrights © 2025