Berdasarkan prinsip Wadi'ah, tabungan Wadi'ah adalah simpanan nasabah bank syariah dalam bentuk Rupiah atau mata uang asing (valuta asing). Bank tidak memberikan bonus secara sukarela, namun memberikan imbalan atas simpanan ini. Nasabah dapat melakukan pembayaran kapan saja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana produk tabungan Easy Wadiah mengimplementasikan akad wadiah. Akad Wadi'ah Yad Dhamanah digunakan dalam akad Wadi'ah yang dimiliki Bank Syariah Indonesia melalui program Tabungan Wadi'ah Mudah. Setiap kehilangan atau kerusakan dana yang dititipkan menjadi tanggung jawab pihak yang menerima titipan berdasarkan akad ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang mencakup sosialisasi produk dan proses transaksi.
Copyrights © 2025