Piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepda pemerintah pusat atau hak pemerintah pusat yang dapar dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Dalam proses penagihan piutang negara dilakukan oleh KPKNL dengan menggunakan beberapa prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 240/PMK.06/2016, meski dalam proses penagihan banyak terdapat kendala seperti Kurangnya sinergi dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, kurangnya pemahaman pada sumber daya manusia, Penambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Strategi dalam menghadapi kendala yang ada dengan Meningkatkan Sinergi dengan Instansi Terkait, Melakukan pengembangan kapasitas SDM pada Jurusita dan Pengelola BKPN pada KPKNL, Penambahan Alokasi DIPA pada KPKNL Dalam Melakukan Proses Pengurusan Piutang Negara .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025