AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang penafsiran ayat -ayat larangan membunuh anak dan implikasinya terhadap aborsi, melalui studi tafsir al-mishabah karya M. Quraish Shihab. Penelitian ini sendiri berawal dari banyaknya kasus kejahatan yang terjadi terhadap anak, dari mulai kekerasan hingga pembunuhan. Dan pada dewasa ini pembunuhan anak tidak hanya terjadi pada dia yang telah lahir, akan tetapi juga pada janin yang masih dalam kandungan (aborsi). Metode dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, Yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang bersumber dari buku, jurnal, kitab, artikel, dan tulisan-tulisan tertentu. Adapun sumber data penelitian adalah sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alasan dilakukannya aborsi ataupun pembunuhan anak dikarenakan tiga hal kemiskinan, kekhawatiran kehilangan kehormatan dan kekhawatiran menanggung aib, masih terjadi pertentangan pendapat dikalangan ulama mengenai kebolehan melakukan aborsi, terutama terhadap janin yang belum memasuki usia 120 hari dimana roh belum ditiupkan. Sedangkan pada usia setelah 120 hari ulama sepakat akan keharamannya, dan yang bersangkutan dinilai berdosa bila melakukannya dan wajib membayar diyyah, yakni denda seperdua puluh dari pembunuhan atau senilainya.Kata Kunci: : Penafsiran, Oborsi, Karya M. Quraish Shihab
Copyrights © 2023