Abstrak Desa Sirandorung berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dan merupakan sebuah desa yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani, buruh, dan pengusaha kecil. Di Desa Sirandorung memiliki beragam agama (kepercayaan) dan suku namun agama Islam menjadi agama mayoritas di desa ini, namun kepercayaan terhadap dukun masih cukup kuat dan menjadi bagian integral dari budaya lokal. Dukun dianggap memiliki kemampuan supranatural untuk menyembuhkan penyakit, memberikan perlindungan, dan menangkal malapetaka, sehingga masyarakat seringkali menggabungkan praktik-praktik keagamaan dengan ritual tradisional. Rumusan masalah penelitian ini yaitu tetang penafsiran At-Thabari terhadap kasus dukun menurut surah Al-Baqarah ayat 102 dan apa saja implikasi pemahaman tentang kasus dukun terhadap kehidupan masyarakat di Desa Sirandorung dalam Alquran surah Al-Baqarah :102. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan metode observasi dan wawancara mendalam untuk memahami alasan di balik keberlanjutan kepercayaan ini serta bagaimana ia berdampingan dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepercayaan masyarakat Desa Sirandorung terhadap dukun dalam konteks kehidupan sehari-hari serta apa saja implikasi yang ditimbulkan kepada masyarakat dari efek mempercayai dukun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap dukun di Desa Sirandorung didorong oleh faktor budaya, kebutuhan emosional, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan modern. Namun, kepercayaan ini juga mengalami tantangan dari ajaran Islam yang menganggap praktik perdukunan sebagai bentuk kemusyrikan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai dinamika antara kepercayaan tradisional dan agama dalam masyarakat pedesaan di Indonesia khususnya di Desa Sirandorung.Kata Kunci: dukun, tafsir Ath-Thabari, kepercayaan.
Copyrights © 2024