Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam
Vol. 1 No. 1 (2024): Pernikahan, Muamalah, dan Akhlak

Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Qurthubi

Cut Dinatul Hayati (Unknown)
Tajussubki (Unknown)
Muhammad Rudi Syahputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2024

Abstract

Menurut Al-Qur`an pernikahan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang harmonis (sakinah) yang dilandasi oleh rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Di sisi lain, Al-Qur`an juga menjelaskan berbagai persoalan perempuan khususnya terhadap hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi satu mata uang. Luas dan fungsinya juga sama dan berimbang. Bila terjadi ketimpangan di mana hak lebih ditekankan atau lebih luas dari kewajiban, atau sebaliknya, niscaya akan tercipta ketidakadilan. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research), jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun hak istri dalam rumah tangga yang terdapat dalam Al-Qur`an diantaranya adalah mendapatkan mahar. Tentang hak mendapatkan mahar ini dipahami dari Surat An-Nisa ayat 4. Selanjutnya hak istri adalah mendapatkan nafkah, nafkah ini terdiri dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hak mendapatkan nafkah ini dipahami dari surat Al-Baqarah ayat 233. Kemudian hak yang harus didapatkan istri adalah mendapat perlakuan yang baik dari suami agar rumah tangga selalu harmonis dan jauh dari perceraian. Tentang ini tertulis dalam Surat An-Nisa ayat 19. Hak lainnya adalah mendapatkan perlindungan dari suami terhadap perbuatan-perbuatan dosa yang mengakibatkan jauh dari rahmat Allah dan kasih sayang-Nya sebagaimana terpahami dari Surat At-Tahrim ayat 6. Yang terakhir adalah mendapatkan cinta dan kasih sayang dari suami sebagaimana tertulis dalam Surat Ar-Rum ayat 21. Sedangkan yang menjadi kewajiban istri kepada suami diantaranya adalah taat kepada suami sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 34. Menjaga diri saat suami tidak ada juga merupakan kewajiban istri kepada suami yang tertulis dalam Surat An-Nisa ayat 34.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alqawanin

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Syariah dan Pengkajian Islam adalah jurnal peer review double blind yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum Islam Yayasan Pendidikan Islam Shafal Ulum Al-Aziziyah yang berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan resensi buku, artikel penelitian, ...