Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam
Vol. 1 No. 2 (2024): Pernikahan, Sejarah Islam, dan Ketertiban Sosial

Analisis Konsep Mashlahah Penggunaan Obat Kuat Dalam Berhubungan Suami Istri

Asri Hanafi (Unknown)
Tajussubki (Unknown)
Muhammad Rudi Syahputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Penggunaan obat kuat sudah menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat. Mereka menggunakan obat kuat untuk meningkatkan stamina dan memuaskan pasangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah analisis mashlahah terhadap penggunaan obat kuat dalam hubungan intim suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu suatu jenis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Penggunaan obat kuat dalam pemenuhan hubungan seksual suami istri termasuk dalam mashlahah hajiyat karena penggunaan obat kuat ini dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan kemashlahatan yang mendasar dengan bentuk keringanan dan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya serta menghindari adanya kemudharatan yang akan berdampak buruk bagi rumah tangganya. Dari segi eksistensinya penggunaan obat kuat ini termasuk dalam mashlahah mursalah karena tidak ada nash yang membatalkan ataupun mendukungnya dan hal ini dibenarkan menurut akal sehat dengan harapan mendatangkan kemanfaatan dan menghindari kemudharatan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alqawanin

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Syariah dan Pengkajian Islam adalah jurnal peer review double blind yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum Islam Yayasan Pendidikan Islam Shafal Ulum Al-Aziziyah yang berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan resensi buku, artikel penelitian, ...