Perceraian dalam pandangan ulama mazhab, termasuk Mazhab Syafii, dipandang makruh jika dilakukan dalam kondisi rumah tangga yang rukun dan tenteram, bahkan Mazhab Hanafi mengharamkannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan jika terdapat alasan yang cukup, seperti ketidakharmonisan hubungan suami istri. Namun, di Aceh, kasus perceraian terus meningkat, dengan dominasi cerai gugat yang sering kali diputuskan secara verstek akibat ketidakhadiran pihak suami di pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian putusan verstek dengan hukum Islam, khususnya Fiqh Syafiiyah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (library research) untuk menganalisis ketentuan hukum perdata Indonesia dan pandangan hukum Islam terhadap putusan cerai gugat secara verstek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat berdasarkan dalil dan bukti dari penggugat, dengan bentuk berupa pengabulan gugatan, penolakan, atau pernyataan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam hukum Islam, putusan verstek dikenal sebagai al-Qadha’ ala al-Ghaib dan diperbolehkan menurut Mazhab Syafi’i untuk menjaga kelangsungan proses hukum, meskipun Mazhab Hanafi membatasi penggunaannya hanya dalam kondisi darurat.
Copyrights © 2024