Perkembangan hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada masa pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru dan juga masa reformasi. Meskipun demikian, secara historis hukum Islam telah mengalami perkembangan secara berkesinambungan. Perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari penerapan hukum Islam itu sendiri. Secara normatif, hukum Islam dipedomani dalam kehidupan keseharian karena diyakini adanya sanksi hukum bagi setiap muslim yang melaksanakannya. Demikian juga secara yuridis formal, merupakan bagian dalam struktur hukum nasional. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dalam bentuk kepustakaan dengan pendekatan teori historis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia ada sejak fase pra kemerdekaan (fase kerajaan atau kesultanan dan zaman penjajahan) sampai masa pasca kemerdekaan dalam tiga masanya (orde lama, orde baru, dan orde reformasi). Ketiga orde tersebut mempunyai perkembangan dan pergolakan dalam hukum Islam di Indonesia. Adapun perkembangan hukum Islam di Indonesia, meliputi: hukum Islam sebagai sumber hukum nasional, adanya Kompilasi Hukum Islam sebagai produk hukum nasional, dan pengembangan kompetensi Peradilan Agama ke depan.
Copyrights © 2024