Pandemi Virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia mengambil berbagai kebijakan, termasuk kebijakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan hokum di sektor perbankan pada masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan layanan jasa keuangan. Di sektor perbankan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Copyrights © 2023