Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, contohnya transaksi elektronik yang dilakukan menggunakan perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas perjanjian elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lain berdasarkan perjanjian elektronik, yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perjanjian elektronik yang dilekati dengan tanda tangan elektronik adalah sah sebagai perjanjian.
Copyrights © 2024