Pemenjaraan adalah peristiwa yang menimbulkan stres, yang secara fisik mengganggu hubungan antara seseorang dan dunia luar. Visitasi adalah bentuk utama dukungan sosial, karena ini adalah satu-satunya cara individu dapat mempertahankan kontak fisik dengan orang-orang terkasih di luar penjara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi perlindungan hukum pelaksanaan hak kunjungan anak bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Jenis metode penelitian ini adalah hukum empiris. Jenis dan sumber data meliputi data primer, yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil menunjukkan bahwa pengembangan inovasi kunjungan anak yang dilaksanakan setiap hari Minggu pada minggu ketiga memberikan kesempatan kepada WBP LPP Malang untuk bertemu anak kandung dan anak angkat yang sah secara hukum, yang tidak dapat melakukan kunjungan di hari lainnya karena sekolah. Kesempatan ini merupakan wujud dari perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia WBP LPP Malang.
Copyrights © 2025