Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk merupakan indikasi telah terjadinya perkembangan yang pesat dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Peraturan ini, dan beberapa peraturan lain sebelumnya, secara strategis hadir dengan maksud untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan syariah secara modern. Ini merupakan bagian langkah strategis untuk memanfaatkan inovasi teknologi yang telah mendorong fenomena digitalisasi di berbagai bidang, termasuk dalam perwakafan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf sudah dilakukan mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Meski demikian, karena platform digital ini masih baru, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara digital, melalui sosialisasi, literasi dan edukasi. Pengabdian Masyarakat Prodi HPI STAI Natuna bermaksud melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan platform digital dalam pengelolaan wakaf uang. Kegiatan juga dimaksudkan untukmendorong partisipasi masyarakat, khusunya dalam mengawasi pengelolaan wakaf uang, baik pada tahap penggalangan dana, investasi wakaf tunai, maupun distribusi hasil investasi wakaf tunai.
Copyrights © 2023