Standar-standar dalam kode etik bertindak dapat dijadikan sarana untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktik dalam penegakan hukum pidana. Malpraktik dapat terjadi apabila aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenang, tugas, dan kewajibannya telah melakukan tindakan yang tidak berdasarkan kode etik standar profesi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Pemahaman aturan hukum secara saksama dan menerapkannya dalam penyelesaian kasus secara cermat dengan bertumpu pada nilai dan asas moral hukum akan menentukan putusan pengadilan yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Perusakan terhadap simbol-simbol bendera organisasi masyarakat agama tertentu wajib dicegah dengan mempraktikkan deliberasi yang mengutamakan sikap saling memahami, menghargai, dan menghormati kemajemukan suku, agama, ras, dan budaya. Penegakan hukum dilakukan dalam rangka memulihkan ketertiban umum bagi kebaikan bersama umat manusia.
Copyrights © 2020