Bahwa dalam konsep negara hukum, tujuan utama adalah terwujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah melalui aparatnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dasarnya, sehingga tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang. Untuk itu maka diperlukan sebuah lembaga pengawas untuk mengontrolnya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai penjabaran dari Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen ketiga,menunjukkan kesungguhan pemerintah yang akan memberikan keadilan bagi masyarakat, karena Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Demikian juga bahwa kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.
Copyrights © 2020