ILJS
Vol 6 No 1 (2021): Islamic Law Maret 2021

PROBLEMATIKA POLIGAMI DI NEGARA TURKI

Dewi Ulfa Lailatul Fitria (IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk)
Fitri Ariani (IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2021

Abstract

Turki adalah salah satu negara yang asas monogami dan memberikan larangan poligami bagi orang Islam, Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi problematika Hukum Poligami di Negara Turki dengan mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan penerapan aturan poligami di Turki. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute Approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa The Turkish Family Law 1951 melarang praktik poligami atas dasar penafsiran liberal terhadap ketentuan poligami dalam Al-Qur’an. Berdasarkan perspektif Hukum Islam, aturan Turki betentangan dengan Hukum Islam karena telah melarang pernikahan secara Poligami di Negara Turki, sedangkan dalam Hukum Islam telah diatur secara jelas yaitu Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3 yang menyebutkan bahwa diperbolehkanya Poligami Bagi orang Islam dengan Batasan Jumlah tertentu. Oleh karena itu, penerapan hukum poligami sebaiknya tidak hanya dilatarbelakangi oleh sejarah dan budaya melainkan lebih disesuaikan dengan Hukum Agama dan mengakomodir hak laki-laki dan perempuan dalam perkawinan baik secara monogami maupun poligami.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Islamic Law is a scientific journal that contains original works of experts in the field of Islamic law that have not been published in the form of articles regarding empirical research and problematic conceptual ideas of law, politics, and Islam through an interdisciplinary, multidisciplinary, ...