Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Tingkat kesadaran hukum individu dan kelompok masyarakat terhadap perlindungan kawasan hutan masih rendah. Kasus putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 165/Pid.B/LH/2019/PN.Njk bertanggal 16 September 2019. Perbuatan perusakan hutan termasuk secara tidak langsung turut serta karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Copyrights © 2021