Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada seluruh elemen masyarakat merupakan upaya pemerintah dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Namun upaya ini justru menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang berspekulasi dengan adanya vaksinasi maka penularan virus Covid-19 semakin meluas karena menimbulkan antrian atau kerumunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis yuridis terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu peneliti peneliti menganalisa perundang-undangan berdasarkan konflik norma yang berlaku di masyarakat dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil analisis dapat dijelaskan bahwa adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 merupakan langkah efektif yang diambil pemerintah. Tetapi seharusnya peraturan atau regulasi yang mengaturnya harus lebih jelas dan tegas dalam mengatur pelaksanaannya.
Copyrights © 2021